MAKASSAR, TALINEWS.COM-Kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan Pemerintah Daerah Kota Makassar digelar di Hotel Dalton Makassar, Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pertanyaan dan aspirasi terkait berbagai program pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka oleh Andi Suharmika, S.H. Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengajak masyarakat yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyampaikan pertanyaan secara langsung, khususnya terkait pendataan Desil 1 hingga Desil 10.
Menurutnya, kehadiran kepala dinas dalam kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai persoalan yang mereka hadapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silakan masyarakat bertanya langsung mengenai Desil 1 sampai 10, karena kepala dinas sudah ada di depan kita,” ujar Andi Suharmika.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya dialog secara langsung, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pendataan maupun berbagai bentuk bantuan yang menjadi perhatian pemerintah.
Sementara itu, Dr. Mahyuddin menjelaskan bahwa proses pendataan sementara masih berlangsung untuk kelompok Desil 1 sampai Desil 5. Ia mengatakan, terdapat perbedaan dalam penentuan bantuan berdasarkan kategori desil sehingga masyarakat perlu memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagi masyarakat yang masuk Desil 1 namun memiliki rumah yang tidak layak huni, Dr. Mahyuddin mempersilakan warga mengajukan proposal bantuan. “Kalau hari ini ada rumah yang tidak layak huni, silakan ajukan proposal. Kami siap memberikan bantuan,” katanya.
Sementara bagi warga yang masuk dalam Desil 6 sampai Desil 10 tetapi merasa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dipersilakan mengajukan sanggahan untuk dilakukan peninjauan sesuai mekanisme yang berlaku.
Narasumber lainnya, Syarif Panji, membahas mengenai kewajiban pengembang perumahan dalam penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos). Ia menyampaikan bahwa pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi pidana.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Selain memberikan informasi, forum tersebut juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi secara langsung kepada pihak terkait sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.









