MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kampanye antikorupsi sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Sekolah Rakyat.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) di Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel tersebut dihadiri para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha, termasuk bendahara dan tenaga administrasi. Para peserta merupakan pengelola Sekolah Rakyat yang berada di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal, mengapresiasi kolaborasi dengan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun sistem pengelolaan Sekolah Rakyat yang bersih dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih. Ini yang pertama pengelola Sekolah Rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ujar Malik Faisal.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya integritas sejak awal kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas pendidikan. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi penyimpangan, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.
“Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal,” katanya.
Malik Faisal juga mengungkapkan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan di Sulawesi Selatan telah dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial dan mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
“Saya sudah laporkan ke Sekjen Kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai pemateri dengan memberikan pemahaman mengenai potensi tindak pidana korupsi sekaligus langkah-langkah pencegahannya dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.
Soetarmi menjelaskan, Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu gagasan Presiden Prabowo yang diarahkan untuk memberikan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu. Karena itu, pengelolaan anggaran program tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, Soetarmi mengingatkan sejumlah modus penyimpangan yang perlu diwaspadai, antara lain mark-up anggaran, pengadaan fiktif, pemecahan paket pengadaan, hingga manipulasi data belanja peserta didik.
Ia juga mengingatkan para pengelola agar memahami ketentuan hukum yang berlaku serta konsekuensi pidana apabila terjadi penyalahgunaan anggaran, termasuk ketentuan dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, Soetarmi mendorong penerapan sejumlah langkah penguatan tata kelola, seperti transparansi anggaran, penggunaan transaksi nontunai, pemisahan fungsi dalam proses pengadaan, serta verifikasi fisik secara berkala terhadap barang dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Menurutnya, seluruh anggaran yang dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegas Soetarmi.
Menutup pemaparannya, Soetarmi mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan jajaran tata usaha yang terlibat dalam pengelolaan Sekolah Rakyat agar senantiasa memegang teguh pakta integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara benar,” pungkasnya.









