MAKASSAR, TALINEWS.COM — Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Andi Suharmika, SH, dijadwalkan melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 pada bidang perekonomian dan keuangan, Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Hotel Dalton Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 16. Pengawasan ini dilaksanakan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar dengan mengangkat tema kebijakan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni.
Kegiatan yang masuk dalam Angkatan IX ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Perbaikan rumah tidak layak huni menjadi salah satu program yang memerlukan pengelolaan secara tepat agar pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Andi Suharmika, SH akan hadir sebagai narasumber pertama sekaligus memberikan pandangan dari sisi DPRD terkait pelaksanaan pengawasan pemerintahan daerah, khususnya pada bidang perekonomian dan keuangan.
Narasumber berikutnya adalah Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP yang akan memberikan pemaparan mengenai kebijakan serta mekanisme pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni. Materi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai tahapan dan pelaksanaan program di tingkat pemerintah daerah.
Sementara itu, Syarief Panjhi, SH juga dijadwalkan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Pembahasan diharapkan dapat memperkaya perspektif peserta mengenai pelaksanaan program, termasuk aspek kebijakan dan tata kelola yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini akan dipandu oleh Rosnelliwarni selaku moderator. Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun ruang dialog antara DPRD, perangkat daerah dan peserta untuk membahas pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni secara lebih terarah dan sesuai dengan mekanisme pemerintahan daerah.









