MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi turun langsung meninjau salah satu lahan yang berpotensi dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan serta kelayakan lahan yang diproyeksikan sebagai kawasan pemakaman baru bagi warga Kota Makassar. Munafri mengatakan kebutuhan lahan pemakaman harus segera dicarikan solusi karena sejumlah kawasan pemakaman yang selama ini digunakan di Makassar semakin penuh. Dalam peninjauan tersebut, Munafri turut didampingi Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah.
Menurut Appi, lahan yang ditinjau di Kabupaten Maros memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare dan dinilai cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat dalam jangka panjang. Luasan tersebut jauh lebih besar dibandingkan TPU Antang yang memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade hingga kini kondisinya semakin penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Makassar, kata Munafri, membutuhkan kawasan pemakaman dengan luasan yang memadai serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Selain membutuhkan lahan yang luas, calon lokasi TPU juga harus bebas dari potensi banjir dan memiliki kondisi tanah yang memungkinkan untuk dilakukan proses pemakaman. Pemkot Makassar saat ini telah mengidentifikasi dua hingga tiga lokasi alternatif yang akan dikaji lebih lanjut.
Munafri menegaskan, lokasi yang ditinjau belum serta-merta ditetapkan sebagai TPU baru. Pemerintah masih akan melakukan pemeriksaan teknis secara mendalam, termasuk uji sondir untuk mengetahui kondisi struktur tanah di bawah permukaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
Selain aspek teknis, Pemkot Makassar juga akan memperhatikan kontur lahan, akses menuju lokasi, potensi genangan, serta kelayakan lingkungan kawasan. Mengingat lokasi yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar, Munafri menekankan pentingnya memperhatikan seluruh regulasi dan mekanisme pengadaan lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Pemkot Makassar berharap penyediaan TPU baru dapat menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan pemakaman di Kota Makassar sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak dan memadai. Setelah seluruh kajian teknis dan regulasi dilakukan, pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.









