MAKASSAR, TALINEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan akan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) hasil renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar. Agenda tersebut menjadi tahapan penting sebelum gedung difungsikan kembali sebagai kantor sementara DPRD Kota Makassar.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan penyelesaian proses administrasi melalui penandatanganan BAST merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan fasilitas pemerintahan pascakebakaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, setelah BAST ditandatangani, Pemerintah Kota Makassar akan segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi, termasuk penataan aset, percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), agar gedung dapat digunakan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanfaatan gedung sayap kanan sebagai kantor sementara diharapkan mampu mendukung kembali pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Kota Makassar, sembari menunggu pembangunan gedung utama selesai dilaksanakan.
Pemerintah Kota Makassar juga berharap sinergi bersama Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan terus terjalin sehingga seluruh tahapan pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan selesai sesuai target.










