Heboh Wisuda TK Rp 850 Ribu, Dua Murid Dikeluarkan: Disdik Makassar Ambil Sikap Tegas

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Makassar, Talinews.com – Kasus dua murid Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Kecamatan Tallo, Makassar, yang dikeluarkan karena orang tua mereka memprotes biaya wisuda sebesar Rp 850 ribu, menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang kini turun tangan menengahi permasalahan tersebut.

Plt Kepala Disdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa meskipun kedua anak itu telah dikeluarkan, mereka tetap berhak mendapatkan ijazah. “Anak-anak ini tetap terdata dalam Dapodik, jadi tidak ada alasan mereka tidak menerima ijazah,” tegasnya. Ia memastikan pihaknya akan menjamin hak pendidikan kedua siswa tersebut tetap terpenuhi.

Permasalahan ini mencuat setelah orang tua murid, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mempertanyakan transparansi biaya wisuda dan dugaan penggunaan dana BOP untuk keperluan kegiatan pelepasan siswa. Sementara itu, pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan semua biaya telah disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmawati, salah satu orang tua murid, uang tabungan anaknya dipotong Rp 700 ribu untuk biaya wisuda dan Rp 150 ribu untuk penampilan di televisi. “Kami hanya ingin kejelasan, karena dana BOP seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Disdik Makassar langsung memerintahkan pihak sekolah membatalkan seluruh rangkaian acara wisuda dan saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan dana BOP. Disdik juga menekankan bahwa kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP telah dilarang melalui surat edaran resmi bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlunya komunikasi yang sehat antara sekolah dan wali murid. Disdik Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa mengorbankan hak siswa sebagai peserta didik.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Maut di Pangkep Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya
Kajati Sulsel Lantik Asbin Aspidsus dan Kajari Wajo Ingatkan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Laba PDAM Makassar Tembus Rp17,3 Miliar hingga Juli 2026, Efisiensi Belanja Mulai Berbuah
Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Tiga Pilar Jaga Kamtibmas
Dinkes Makassar Dukung Riset SATUSEHAT Mobile di Puskesmas Kaluku Bodoa
Arifin Majid Soroti Pengelolaan Lingkungan dan Perekonomian Makassar
Puskesmas Pertiwi Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI
Arifin Majid Akan Bahas Peran DLH dalam Menjaga Lingkungan dan Ekonomi Makassar

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:54 WITA

Kasus Kecelakaan Maut di Pangkep Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Kajati Sulsel Lantik Asbin Aspidsus dan Kajari Wajo Ingatkan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WITA

Laba PDAM Makassar Tembus Rp17,3 Miliar hingga Juli 2026, Efisiensi Belanja Mulai Berbuah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Tiga Pilar Jaga Kamtibmas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Dinkes Makassar Dukung Riset SATUSEHAT Mobile di Puskesmas Kaluku Bodoa

Berita Terbaru