MAKASSAR, TALINEWS.COM — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, H. Jufri Pabe, S.Sos., menyoroti persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 pada bidang pembangunan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan VII tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, pukul 12.30 WITA, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Blok E Nomor 9B, Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Dalam pemaparannya, Jufri Pabe menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA Tamangapa perlu mendapat perhatian khusus karena turut merasakan dampak dari aktivitas pengelolaan sampah. Menurutnya, masyarakat di kawasan tersebut setiap hari berada dekat dengan persoalan sampah dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebaiknya keluhan sekitar TPA Tamangapa tidak dibebankan biaya sampah karena mereka ikut menghirup bau sampah, terkhusus untuk Kelurahan Manggala.” ujar Jufri Pabe dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar kebijakan persampahan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, warga yang berada di sekitar lokasi TPA harus mendapatkan perhatian dan solusi yang seimbang dengan dampak lingkungan yang mereka rasakan.
Sementara itu, dari Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi menyampaikan visi, misi dan arah kebijakan Kota Makassar menuju Makassar Bebas Sampah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola lingkungan dengan mengedepankan inovasi pengelolaan sampah serta perluasan ruang terbuka hijau secara partisipatif.
Narasumber lainnya, Shinta Mashita Molina, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Makassar saat ini semakin diarahkan pada pemilahan sampah sejak dari sumber, khususnya dari lingkungan rumah tangga. Selain itu, transformasi TPA serta pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan persampahan.
“Masyarakat diimbau memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dapat diolah melalui teba atau komposter, sampah anorganik dapat disetorkan ke bank sampah, sementara sampah residu dibuang ke tempat penampungan.” jelas Shinta Mashita Molina.
Jufri Pabe menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Ia berharap hasil pengawasan tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan persampahan sekaligus memberikan perhatian terhadap masyarakat yang berada di sekitar TPA Tamangapa. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andi Hasriyanti Usman dan menjadi ruang dialog untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan berkeadilan.









