MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Proyek tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan fisik jembatan dapat segera direalisasikan. Namun, proses tersebut masih menghadapi persoalan karena terdapat sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang akan digunakan sebagai landasan jembatan.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” ujar Munafri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pertanahan Kota Makassar, terdapat tiga bidang lahan di sisi selatan yang masih membutuhkan penyelesaian terkait status dan dasar kepemilikannya. Ketiga bidang tersebut masing-masing dikuasai atau diklaim oleh Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi dengan dasar dokumen yang berbeda.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menjelaskan, persoalan semakin kompleks karena terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terhadap kawasan tersebut. Selain itu, ditemukan adanya perbedaan riwayat dan tahun penerbitan dokumen hak atas tanah yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar kini melakukan penelusuran terhadap legalitas, riwayat, batas bidang, serta dasar penerbitan masing-masing dokumen. Pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan apabila sengketa kepemilikan belum dapat diselesaikan.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin proses pengadaan tanah dilakukan secara terburu-buru hingga menimbulkan persoalan hukum baru. Menurutnya, pihak yang menerima pembayaran ganti kerugian harus benar-benar dipastikan sebagai pihak yang secara hukum berhak.
“Yang lebih penting adalah bagaimana posisi tanah ini bisa kita pastikan. Kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.
Pemkot Makassar sendiri mendapat tanggung jawab dalam penyediaan dan pembebasan lahan, sementara pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Setelah lahan dinyatakan clean and clear, pembangunan fisik diharapkan dapat segera dilanjutkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat di kawasan selatan Kota Makassar.










