MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial). Program ini dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan, mendapatkan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya. Apresiasi itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026), yang juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Pelanggan Nasional 2026.
Trisna menyebut, hingga 2025 terdapat sekitar 81 ribu pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Makassar. Pada 2026, cakupan tersebut kembali bertambah sekitar 23 ribu peserta, sehingga total pekerja rentan yang terlindungi mencapai sekitar 103 ribu orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Khusus JHT, kepesertaannya bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan hingga tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang menjadi peserta.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Munafri juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris dua pekerja rentan asal Kecamatan Manggala. Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta.
Ahli waris Irwan menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga memperoleh manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta. Sementara ahli waris Hendry menerima Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.
Trisna menjelaskan, manfaat beasiswa bagi anak ahli waris diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Besarannya masing-masing Rp1 juta untuk SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Menurutnya, program Makassar Berjasa merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang membutuhkan perlindungan.
“Melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, tetapi juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat,” kata Munafri.
Munafri berharap cakupan perlindungan bagi pekerja rentan dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan mampu memastikan risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja dan keluarganya dapat diminimalkan.










