3 Hari Diburu, Buronan Korupsi Kredit Bank Sulselbar Diciduk di Tebet

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR TALINEWS.COM— Pelarian MD (44), buronan kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, berakhir setelah tiga hari diburu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. MD ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan kini resmi ditahan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejati Sulsel, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep selama periode 2022–2023. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan MD sebagai pihak yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai diamankan, MD langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkep. Berdasarkan hasil penyidikan, ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Penyidik juga menahan MD selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, guna kepentingan pemeriksaan dan memperlancar proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Hingga kini, perkara dugaan korupsi kredit konstruksi tersebut masih terus dikembangkan. Kejaksaan menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

KBS Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Semarak Lomba di Pantai Biru
Lurah Paccerakkang Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di RW 007 BTN Mangga Tiga
202 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi Umum pada HUT Ke-81 RI
341 Narapidana Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Hirup Udara Bebas
SEMARAK HUT KE-81 RI, RUTAN MAKASSAR GELAR LOMBA ANTARWARGA BINAAN
Kejati Sulsel Kembali Usut Peran Mantan Pj Gubernur dalam Kasus Nanas
Delapan Pendaki Bawakaraeng Dievakuasi, Basarnas Ingatkan Soal Keselamatan
HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Luncurkan “Merdeka dalam Genggaman”

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:18 WITA

3 Hari Diburu, Buronan Korupsi Kredit Bank Sulselbar Diciduk di Tebet

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:08 WITA

KBS Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Semarak Lomba di Pantai Biru

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Lurah Paccerakkang Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di RW 007 BTN Mangga Tiga

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:38 WITA

202 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi Umum pada HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WITA

341 Narapidana Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru

ENTERTAIMENT

3 Hari Diburu, Buronan Korupsi Kredit Bank Sulselbar Diciduk di Tebet

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:18 WITA