MAKASSAR TALINEWS.COM— Pelarian MD (44), buronan kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, berakhir setelah tiga hari diburu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. MD ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan kini resmi ditahan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejati Sulsel, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Pangkep.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep selama periode 2022–2023. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan MD sebagai pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai diamankan, MD langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkep. Berdasarkan hasil penyidikan, ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
Penyidik juga menahan MD selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, guna kepentingan pemeriksaan dan memperlancar proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi kredit konstruksi tersebut masih terus dikembangkan. Kejaksaan menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










