3 Hari Diburu, Buronan Korupsi Kredit Bank Sulselbar Diciduk di Tebet

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR TALINEWS.COM— Pelarian MD (44), buronan kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, berakhir setelah tiga hari diburu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. MD ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan kini resmi ditahan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejati Sulsel, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep selama periode 2022–2023. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan MD sebagai pihak yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai diamankan, MD langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkep. Berdasarkan hasil penyidikan, ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Penyidik juga menahan MD selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, guna kepentingan pemeriksaan dan memperlancar proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Hingga kini, perkara dugaan korupsi kredit konstruksi tersebut masih terus dikembangkan. Kejaksaan menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Apiaty K. Amin Syam Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama BPBD Makassar
Muchlis Misbah Soroti Antrean Panjang Solar di SPBU Makassar
Jufri Pabe Akan Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Kejati Sulsel dan Dinsos Kampanyekan Antikorupsi, Dorong Pengelolaan Sekolah Rakyat yang Transparan
Lantik Pejabat Fungsional, Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
Janji Iuran Sampah Gratis Munafri Makin Dirasakan Warga, di Mariso Kini Sasar 7.505 Rumah
Apiaty K. Amin Syam Perkuat Pengawasan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan di Muscab HNSI

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:47 WITA

Apiaty K. Amin Syam Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama BPBD Makassar

Rabu, 9 September 2026 - 01:02 WITA

Muchlis Misbah Soroti Antrean Panjang Solar di SPBU Makassar

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WITA

Jufri Pabe Akan Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana

Selasa, 8 September 2026 - 17:45 WITA

Kejati Sulsel dan Dinsos Kampanyekan Antikorupsi, Dorong Pengelolaan Sekolah Rakyat yang Transparan

Selasa, 8 September 2026 - 12:17 WITA

Lantik Pejabat Fungsional, Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial

Berita Terbaru