Makassar, Talinews.com – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan lapak liar di sejumlah titik. Ia menegaskan bahwa aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah tentang tata ruang, sehingga perlu ditegakkan secara konsisten.
Menurut Ray, fasilitas umum dan fasilitas sosial pada dasarnya tidak boleh dibangun secara permanen. Ia menekankan bahwa ruang publik harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas, bukan dimanfaatkan secara sepihak yang berpotensi merugikan pengguna lainnya.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah tidak sepenuhnya melarang masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memanfaatkan ruang publik. Namun, pemanfaatan tersebut harus bersifat sementara atau portable, sehingga setelah digunakan dapat dikembalikan ke kondisi semula tanpa merusak fungsi utama fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ray juga mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas vital seperti trotoar. Menurutnya, trotoar merupakan salah satu sarana utama bagi pejalan kaki sehingga tidak layak digunakan sebagai tempat berjualan atau aktivitas lain yang mengganggu mobilitas masyarakat.
Lebih jauh, ia menilai maraknya pembangunan liar di Kota Makassar sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Jika tidak ditertibkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terganggunya sistem drainase, penumpukan sampah, hingga meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.
Ia mencontohkan fenomena banjir yang kini mulai muncul di beberapa titik di Makassar, meskipun kawasan tersebut dulunya tergolong aman. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang kota yang harus segera dibenahi.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk serius menertibkan lapak liar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kota, mengurangi kemacetan, serta menjaga ketertiban umum, termasuk melalui penertiban yang telah dilakukan di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang.









