Pemkot Makassar Tutup Sementara Karaoke dan Panti Pijat pada 25 Agustus

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR TALINEWS.COM— Pemerintah Kota Makassar meminta seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi menghentikan sementara kegiatan operasional pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 M. Surat edaran itu ditetapkan di Makassar pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Makassar menyebut kebijakan penutupan sementara mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin g.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Panti Pijat/Refleksi, ditutup Hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Makassar menetapkan penutupan hanya berlangsung selama satu hari. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pemerintah kota juga mengingatkan pengelola usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap pengaturan dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengelola dan pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di Kota Makassar. Tembusannya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, Forkopimda Kota Makassar, serta pihak terkait lainnya.

Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan Pemkot Makassar pada momentum keagamaan lain. Pada Februari 2026, pemerintah kota menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penutupan sementara karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Dengan surat edaran terbaru ini, seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori tersebut diminta memastikan kegiatan operasional dihentikan pada 25 Agustus dan kembali berjalan sesuai ketentuan mulai 26 Agustus 2026.

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Munafri: Santri Punya Peran Strategis Bangun Negeri
Wali Kota Munafri Siap Wujudkan Arahan Presiden Prabowo Perluas Akses Keuangan Daerah di Makassar
Tekan Angka Tawuran, Wali Kota Appi Instruksikan Patroli Gabungan dan Penambahan CCTV di Makassar
Wali Kota Appi Tegaskan Tolak Paksakan PSEL di Tamalanrea, Pemkot Tunggu Hasil Uji Tuntas Danantara
Staf PPPK PW Sekretariat DPRD Makassar Sampaikan Apresiasi Tinggi atas Kebijakan Wali Kota Munafri
Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar
Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:03 WITA

Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Munafri: Santri Punya Peran Strategis Bangun Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WITA

Wali Kota Munafri Siap Wujudkan Arahan Presiden Prabowo Perluas Akses Keuangan Daerah di Makassar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Tekan Angka Tawuran, Wali Kota Appi Instruksikan Patroli Gabungan dan Penambahan CCTV di Makassar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:42 WITA

Wali Kota Appi Tegaskan Tolak Paksakan PSEL di Tamalanrea, Pemkot Tunggu Hasil Uji Tuntas Danantara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WITA

Staf PPPK PW Sekretariat DPRD Makassar Sampaikan Apresiasi Tinggi atas Kebijakan Wali Kota Munafri

Berita Terbaru