MASAMBA TALINEWS.COM— Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba. Sebanyak 341 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Senin (17/8/2026) pukul 11.30 Wita di Rutan Kelas IIB Masamba. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala instansi vertikal dari Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Suasana acara berlangsung khidmat sejak awal kegiatan. Para tamu disambut dengan penampilan Tari Empat Etnis yang dibawakan oleh warga binaan wanita Rutan Masamba. Penampilan tersebut menjadi simbol keberagaman budaya sekaligus hasil pembinaan seni yang selama ini dijalankan di dalam rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Masamba menyampaikan laporan mengenai kondisi terkini rutan, termasuk kapasitas hunian, pelaksanaan program pembinaan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya terkait remisi dan program integrasi.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 yang dibacakan oleh Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Sukrillah. Setelah itu, para tamu undangan disuguhkan penampilan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) yang diperagakan oleh warga binaan, yang menjadi perwakilan penerima remisi.
Secara simbolis, Kepala Rutan Masamba menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Bupati Luwu Utara untuk kemudian diserahkan kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Berdasarkan keputusan yang dibacakan, sebanyak 341 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dengan rincian 60 orang menerima remisi satu bulan, 97 orang menerima remisi dua bulan, 116 orang menerima remisi tiga bulan, 45 orang menerima remisi empat bulan, 22 orang menerima remisi lima bulan, dan 1 orang menerima remisi enam bulan.
Dari jumlah tersebut, lima orang narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi karena masa pidananya berakhir pada tanggal pemberian remisi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Luwu Utara membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai sarana membangun kesadaran, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, mematuhi peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh satuan kerja pemasyarakatan.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Masamba berlangsung dengan khidmat, tertib, aman, dan lancar sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.










