Kejati Sulsel Kembali Usut Peran Mantan Pj Gubernur dalam Kasus Nanas

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSAR TALINEWS.COM— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik kini mengurai lebih dalam dugaan keterlibatan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB, dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidikan kembali dibuka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

“BPKP telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Soetarmi, hasil audit BPKP tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melanjutkan penyidikan. Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara, termasuk dugaan peran BB dalam pengadaan bibit nanas.

Penyidikan terhadap BB sebelumnya sempat terhenti setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan BB tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.

Namun, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan pokok perkara tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan menghormati putusan tersebut. Penyidik juga telah mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kini, dengan diterimanya hasil audit BPKP, penyidikan kembali berjalan. Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit nanas.

Soetarmi belum merinci bentuk dugaan peran BB yang tengah didalami penyidik. Kejati Sulsel juga belum mengungkap langkah penyidikan berikutnya yang akan dilakukan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang nantinya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

KBS Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Semarak Lomba di Pantai Biru
Lurah Paccerakkang Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di RW 007 BTN Mangga Tiga
202 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi Umum pada HUT Ke-81 RI
341 Narapidana Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Hirup Udara Bebas
SEMARAK HUT KE-81 RI, RUTAN MAKASSAR GELAR LOMBA ANTARWARGA BINAAN
Delapan Pendaki Bawakaraeng Dievakuasi, Basarnas Ingatkan Soal Keselamatan
HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Luncurkan “Merdeka dalam Genggaman”
2.557 Pendaki Padati Bawakaraeng, 211 Personel SAR Siaga

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:08 WITA

KBS Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Semarak Lomba di Pantai Biru

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Lurah Paccerakkang Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di RW 007 BTN Mangga Tiga

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:38 WITA

202 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi Umum pada HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WITA

341 Narapidana Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:46 WITA

SEMARAK HUT KE-81 RI, RUTAN MAKASSAR GELAR LOMBA ANTARWARGA BINAAN

Berita Terbaru