MAKASSAR TALINEWS.COM— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik kini mengurai lebih dalam dugaan keterlibatan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB, dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidikan kembali dibuka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
“BPKP telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 14 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Soetarmi, hasil audit BPKP tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melanjutkan penyidikan. Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara, termasuk dugaan peran BB dalam pengadaan bibit nanas.
Penyidikan terhadap BB sebelumnya sempat terhenti setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan BB tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.
Namun, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan pokok perkara tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan menghormati putusan tersebut. Penyidik juga telah mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kini, dengan diterimanya hasil audit BPKP, penyidikan kembali berjalan. Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit nanas.
Soetarmi belum merinci bentuk dugaan peran BB yang tengah didalami penyidik. Kejati Sulsel juga belum mengungkap langkah penyidikan berikutnya yang akan dilakukan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang nantinya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.










