GOWA, SULAWESI SELATAN TALINEWS.COM — Penasihat hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, S.H., menyoroti dampak siaran langsung (live) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang membahas dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa. Menurutnya, keterbukaan proses pengawasan DPRD tetap harus memperhatikan koridor hukum, etika, serta perlindungan terhadap hak-hak pribadi.
Adhi mengatakan, materi yang disampaikan secara terbuka dalam forum Pansus telah menimbulkan dampak sosial terhadap keluarga kliennya. Bahkan, anak klien disebut mengalami tekanan sosial dan perundungan setelah materi pembahasan Pansus diketahui publik.
“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Yang kami persoalkan adalah ketika proses politik terbuka kemudian berdampak kepada anak dan keluarga yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan politik tersebut,” ujar Adhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan Pansus, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang turut disebut dalam forum Pansus. Tim hukum kini tengah menelaah sejumlah dokumen dan informasi terkait perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang sedang ditelaah, perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani pada tingkat kepolisian di wilayah Gowa sebelum kemudian berlanjut dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Tim hukum menemukan adanya rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sekitar September hingga Oktober 2025.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penasihat hukum adalah informasi mengenai pembayaran kepada pihak rekanan yang disebut baru dilakukan sekitar akhir 2025. Menurut Adhi, aspek tersebut perlu diuji karena berkaitan dengan konstruksi peristiwa, waktu pembayaran, serta kapan dugaan kerugian keuangan negara dianggap terjadi.
“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami hanya mengatakan bahwa seluruh konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif, termasuk kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.
Tim hukum juga tengah mengklarifikasi informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025 yang disebut berkaitan dengan rencana pemeriksaan. Adhi mengatakan, dasar hukum, surat tugas, kewenangan, serta prosedur kedatangan tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Terkait wacana pemakzulan Bupati Gowa dan kemungkinan DPRD menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung (MA), Adhi mengingatkan bahwa rekomendasi politik tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum yang bersifat final.
Menurutnya, apabila rekomendasi DPRD dibangun berdasarkan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian, maka seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti tetap harus diuji secara objektif.
Apabila proses tersebut nantinya sampai pada tahapan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, pihak penasihat hukum menyatakan siap menguji secara hukum konsistensi antara dalil yang dibangun dalam Pansus dengan fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Rekomendasi politik bukanlah putusan pengadilan. Dugaan tetap harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus memiliki relevansi, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Adhi menegaskan, langkah hukum yang disiapkan bukan merupakan bentuk perang politik terhadap DPRD maupun institusi kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya memastikan setiap kewenangan publik dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan membawa dokumen, fakta, dan bukti. Biarkan lembaga yang berwenang yang menguji,” tegas Adhi.










