MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan berjalan secara berhati-hati, transparan, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi warga Tamalanrea yang dengan tegas menolak rencana pembangunan proyek strategis tersebut di wilayah mereka.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Appi saat menerima audiensi dari aliansi Gerakan Rakyat (GERAM) perwakilan warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Ia menyatakan bahwa pengambil kebijakan di tingkat daerah wajib mendengarkan suara masyarakat, sehingga aspirasi warga penolak PSEL dipastikan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan langkah lanjutan.
Dari aspek regulasi, Pemkot Makassar saat ini masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah pusat, khususnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), seiring proses transisi penyesuaian aturan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Pemkot bahkan telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya dengan pihak ketiga agar seluruh mekanisme penyelenggaraan yang baru memiliki pijakan hukum yang jelas dan sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan regulasi dan penolakan warga, Tim Ahli Pemkot Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa evaluasi juga mencakup aspek teknis yang belum terpenuhi sepenuhnya. Mulai dari kecukupan luas lahan, ketersediaan zona penyangga, akses jalan menuju lokasi, hingga ketersediaan air bersih dan pengelolaan residu, semuanya akan melalui proses uji tuntas (due diligence) oleh Danantara sebelum keputusan final diambil.










