MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Tanah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati fasilitas umum di Jalan Kalimantan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase.
Sebanyak 20 lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun akhirnya dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri, pada Kamis (26/3/2026). Penertiban ini menyasar bangunan yang berada di atas trotoar dan saluran air yang dinilai mengganggu akses publik.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pemerintah sebelumnya telah memberikan pendekatan persuasif kepada para pedagang, termasuk penyampaian surat peringatan hingga tahap ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melakukan pendekatan dan memberikan peringatan hingga SP tiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta meningkatkan kebersihan dan estetika kota. Selain itu, normalisasi drainase juga menjadi perhatian utama mengingat banyak saluran air yang tertutup bangunan lapak.
Meski sempat menghadapi dinamika di lapangan, proses penertiban tetap berjalan secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar. Pemerintah menilai penataan ini penting demi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Terkait relokasi, pihak kecamatan saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang. Pemerintah memastikan solusi yang disiapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak penertiban.










