MAKASSAR, TALINEWS.COM — Dinas Kesehatan Kota Makassar terus memperkuat implementasi dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah berlaku lebih dari satu dekade. Penguatan dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda KTR yang berlangsung pada 4–5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Kegiatan yang digelar Dinkes Makassar bersama Hasanuddin CONTACT dan didukung Vital Strategies tersebut melibatkan anggota Satpol PP dari seluruh kecamatan serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh puskesmas di Kota Makassar. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan penerapan kawasan tanpa rokok berjalan secara konsisten.
Berbagai materi diberikan selama pelatihan, mulai dari regulasi KTR, teknik pengawasan, simulasi dan inspeksi lapangan, evaluasi hasil temuan hingga penyusunan rencana aksi. Peserta juga mendapatkan pembelajaran dari Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor terkait pengalaman penerapan, pengawasan, serta penertiban pelanggaran kawasan tanpa rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, menekankan bahwa Perda KTR tidak cukup hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus diterapkan dan diawasi secara nyata. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Drs. Andi Irwan Bangsawan, M.Si., saat membuka kegiatan mengatakan kebijakan KTR merupakan upaya memastikan masyarakat memperoleh hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Melalui kegiatan ini, Dinkes Makassar berharap kapasitas Satpol PP Kecamatan dan petugas puskesmas semakin kuat dalam mengawal pelaksanaan KTR di seluruh wilayah Kota Makassar.










