MAKASSAR, TALINEWS.COM – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar sekaligus Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa pemberian hibah tersebut dilakukan secara legal, sah, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Zulkifly, dana yang dialokasikan kepada KONI merupakan belanja hibah yang memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada organisasi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, proses penganggaran diawali dari pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kelayakan serta kemampuan keuangan daerah. Setelah memperoleh rekomendasi, usulan tersebut dimasukkan ke dalam RKPD, KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Zulkifly juga menegaskan bahwa penganggaran melalui APBD Perubahan merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh regulasi. Menurutnya, perubahan RKPD yang dilakukan pada pertengahan tahun menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Perubahan sebelum dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam APBD Perubahan.
Ia mengungkapkan bahwa hibah kepada KONI pada tahun sebelumnya sempat ditunda sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah karena masih terdapat persoalan hukum yang sedang berproses. Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah guna mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
Ketua TAPD memastikan seluruh tahapan penganggaran hibah kepada KONI telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik. Untuk tahun anggaran berjalan, hibah kepada KONI juga telah dianggarkan melalui APBD Pokok setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme yang ditetapkan.










