Suharmika Gencarkan Pemahaman Publik Soal Perda Bangunan Gedung

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, SH. melLAKSANAKAN sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019 Bangunan Gedung, di Hotel Sarison (03/06). FOTO:REDAKSI

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, SH. melLAKSANAKAN sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019 Bangunan Gedung, di Hotel Sarison (03/06). FOTO:REDAKSI

Makassar, Talinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan kali ini, yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 di Hotel Sarison Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting sebagai narasumber.

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., hadir sebagai narasumber pertama sekaligus sebagai pelaksana utama kegiatan sosialisasi ini. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami regulasi yang berkaitan langsung dengan tata ruang dan keselamatan bangunan. “Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, mengatur estetika kota, dan menjaga keselamatan penghuni bangunan,” ujar Suharmika.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Dr. Ir. H. M. Fuad Azis DN, S.T., M.Si. sebagai narasumber kedua. Ia menyoroti aspek teknis dalam pembangunan gedung, termasuk persyaratan struktur, perizinan, dan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Masyarakat maupun pelaku usaha harus memahami bahwa pembangunan gedung tidak hanya soal fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek legal dan lingkungan,” jelas Fuad Azis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Syarif Panji, S.H. selaku narasumber ketiga, menjelaskan bahwa Perda ini juga menyangkut peran pengawasan dan tanggung jawab hukum pemilik bangunan. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran. “Regulasi ini dibuat bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan pembangunan berjalan aman dan sesuai aturan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh RT/RW, pelaku usaha, hingga mahasiswa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan di Kota Makassar semakin meningkat. Pemerintah daerah dan DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat demi terciptanya tata kota yang tertib dan aman.

Berita Terkait

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026
KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara
Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH
MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar
Kajati Sulsel Lepas Kontingen Kejaksaan RI ke MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pemkot Makassar Tutup Sementara Karaoke dan Panti Pijat pada 25 Agustus
Dispora Makassar Dorong VESPAPORA 2026 Jadi Pintu Masuk Event Vespa Dunia di Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:36 WITA

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:16 WITA

KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:46 WITA

Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:40 WITA

MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar

Berita Terbaru