MAKASSAR, TALINEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, SE, dijadwalkan menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VI bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier Makassar pada 27 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan program perlindungan perempuan dan anak yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar terlaksana secara optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Selain melakukan evaluasi program, forum ini juga menjadi ruang untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak.
Basdir akan hadir sebagai Narasumber I didampingi Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, sebagai Narasumber II, serta Shinta Mashita Molina sebagai Narasumber III. Jalannya diskusi akan dipandu oleh Rini Susanti, SE selaku moderator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah isu strategis dijadwalkan menjadi pembahasan, mulai dari upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penguatan perlindungan berbasis masyarakat, pemberdayaan perempuan, hingga peningkatan edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak di Kota Makassar.
Basdir menilai perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pengawasan DPRD menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh program perlindungan berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Forum ini juga akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, maupun persoalan yang masih dihadapi terkait perlindungan perempuan dan anak. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan pengawasan ini, DPRD Kota Makassar berharap tercipta kolaborasi yang semakin kuat dalam membangun lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.










