Makassar, Talinews.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris, menekankan pentingnya mendengar secara langsung keterangan warga terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hal ini disampaikannya usai menerima pengaduan warga Kelurahan Bulurokeng, Kamis (29/1/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan lahan milik warga yang telah digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pengelola Villa Mutiara yang disebut bekerja sama dengan Summarecon. Namun, warga mengaku pembayaran atas lahan tersebut belum sepenuhnya diselesaikan meski lahan telah dikuasai pengembang.
Idris menyampaikan bahwa DPRD perlu bersikap objektif dengan mendengarkan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, meskipun belum ada kesepakatan final, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh pengembang sehingga perlu kejelasan hukum dan administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa posisi DPRD adalah sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun demikian, apabila masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan pembayaran belum dilakukan, maka pengembang wajib memenuhi kewajibannya kepada pemilik lahan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pengembang, pemerintah setempat, hingga perwakilan masyarakat dan ahli waris. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menghasilkan solusi terbaik.
Berdasarkan dokumen awal yang ditunjukkan warga, Idris menyebut kepemilikan lahan mengacu pada data rincik yang telah terdaftar secara administratif, termasuk dalam buku F di tingkat kecamatan. Hal ini memperkuat klaim warga yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga.
Ia juga menyoroti maraknya sengketa lahan di Kota Makassar yang kerap melibatkan masyarakat dan pengembang. Menurutnya, persoalan ini tidak lepas dari rendahnya pemahaman masyarakat serta dugaan praktik mafia tanah yang merugikan pihak lemah.
Idris berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat agar tidak terus menjadi korban dalam konflik pertanahan yang berlarut-larut.








