MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (12/3/2026).
Perwali tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Dengan regulasi ini, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya resmi masuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan bahwa proses pencairan THR saat ini sedang dipersiapkan dan ditargetkan dapat direalisasikan secepatnya. Pemerintah kota berupaya agar pembayaran dapat dilakukan sebelum akhir pekan, sehingga para pegawai dapat memanfaatkannya menjelang Hari Raya Idulfitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dakhlan, perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Besaran yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan pengangkatan hingga menjelang Hari Raya, dengan formula masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk ASN. Sementara jika digabung dengan pegawai berstatus paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi bagi aparatur yang selama ini berperan dalam pelayanan publik. Saat ini tercatat sekitar 8.854 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah.










