Miris! Guru Ngaji di Tangerang yang Seharusnya Mendidik, Justru Merusak Masa Depan Muridnya

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talinews.com – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap 20 murid laki-laki yang dilakukan oleh seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari keberanian para korban dan keluarganya dalam melaporkan tindakan bejat tersebut. Polisi pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus yang telah berlangsung sejak 2017.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat 20 korban, terdiri dari 19 anak di bawah umur dan satu orang dewasa. “Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 di antaranya anak di bawah 18 tahun, dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” ungkapnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025). Polisi mengapresiasi keberanian para korban yang berani bersuara meskipun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.  

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban berinisial MA, yang mendapati anaknya berinisial J mengalami pelecehan seksual oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang pada November 2024. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputro, menjelaskan bahwa laporan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap lebih banyak korban. “Orangtua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama… lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan,” jelas Wira.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kejahatan ini, serta peran masyarakat dalam memberikan informasi tambahan. Berkat penyelidikan yang intensif, Wahyudin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (29/1/2025). Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.  

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, polisi juga memastikan bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. Wahyudin kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika menemukan tindakan serupa. Keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini menjadi langkah besar dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan Guru Ditambah, Munafri Siapkan Program Guru Makassar ke Luar Negeri
Pemkot Makassar–UMI Perkuat Interprofessional Education, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Menyentuh Warga
Munafri Ajak Akademisi Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Makassar
Suharmika Hadiri Upacara di SMPN 25 Makassar sebagai Inspektur Upacara
Program Seragam Gratis Berlanjut, Munafri Salurkan Seragam, Tas, dan Tumbler untuk Siswa SD
Munafri Sidak SDN Inpres Monginsidi, Pastikan Anak Belajar Layak
Munafri Arifuddin Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Makassar
Wujud Nyata Pemerataan Pendidikan, Pemkot Makassar Salurkan Seragam Gratis untuk Siswa di Pulau Kodingareng

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:03 WITA

Anggaran Pendidikan Guru Ditambah, Munafri Siapkan Program Guru Makassar ke Luar Negeri

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:47 WITA

Pemkot Makassar–UMI Perkuat Interprofessional Education, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Menyentuh Warga

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:10 WITA

Munafri Ajak Akademisi Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Makassar

Selasa, 25 November 2025 - 22:35 WITA

Suharmika Hadiri Upacara di SMPN 25 Makassar sebagai Inspektur Upacara

Senin, 17 November 2025 - 12:34 WITA

Program Seragam Gratis Berlanjut, Munafri Salurkan Seragam, Tas, dan Tumbler untuk Siswa SD

Berita Terbaru