Makassar, Talinews.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan literasi hukum dan peran aktif warga dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Andi Tenri, Perda ini menjadi fondasi utama dalam pembentukan setiap produk hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses penyusunan regulasi dilakukan agar aturan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan publik.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan legislatif, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, warga diharapkan mampu memberikan masukan, kritik, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan di Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator perempuan tersebut juga menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam mendekatkan aturan hukum kepada masyarakat. Regulasi yang baik, kata dia, harus dipahami oleh publik agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penyusunan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penetapan Perda. Diskusi interaktif turut membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemangku kebijakan terkait berbagai persoalan regulasi di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Andi Tenri Uji Idris berharap kesadaran hukum masyarakat Kota Makassar semakin meningkat. Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap Perda akan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan bersama.










