Makassar, Talinews.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 November 2025, bertempat di Hotel Asyra Makassar. Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur masyarakat, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu kesehatan lingkungan serta pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di ruang-ruang publik.
Dalam kegiatan ini, Sekretariat DPRD menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Fajar Burharuddin menyampaikan materi terkait urgensi penerapan kawasan tanpa rokok sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Gita Visal Ya Shalihi memaparkan aspek sosial dan peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar aturan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Narasumber berikutnya, Dr. Nursaidah Siradjuddin, menekankan dampak rokok terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya strategis dalam menekan risiko penyakit dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator M. Akil Djamaluddin yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan terstruktur. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap terbangunnya kesadaran bersama untuk mendukung penerapan Perda No. 4 Tahun 2013 demi terwujudnya lingkungan kota yang lebih sehat dan ramah bagi semua.










