Sekretariat DPRD Kota Makassar Tegaskan Komitmen dalam Perlindungan Guru

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap dunia pendidikan. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, yang menjadi landasan hukum dalam menjamin hak, keamanan, dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Makassar.

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, 7 Desember 2025, bertempat di Hotel Asyra Makassar. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat dan insan pendidikan, yang antusias menyimak pemaparan terkait peran pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan kepada guru.

Dalam kesempatan tersebut Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan pentingnya keberadaan Perda Perlindungan Guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap profesi pendidik. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi unggul, sehingga perlu mendapatkan jaminan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi perda. Andi Nabila menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban guru berdasarkan regulasi daerah, sementara Rafiqa Putri Insyira membahas aspek perlindungan sosial dan profesional bagi tenaga pendidik.

Narasumber lainnya, Kurniati, menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa perlindungan guru tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat secara luas.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif di bawah panduan moderator Vaisjal Arifin. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal, sehingga guru di Kota Makassar dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan bermartabat.

Berita Terkait

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026
KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara
Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH
MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar
Kajati Sulsel Lepas Kontingen Kejaksaan RI ke MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pemkot Makassar Tutup Sementara Karaoke dan Panti Pijat pada 25 Agustus
Dispora Makassar Dorong VESPAPORA 2026 Jadi Pintu Masuk Event Vespa Dunia di Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:36 WITA

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:16 WITA

KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:46 WITA

Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:40 WITA

MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar

Berita Terbaru