Makassar, Talinews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., dari Fraksi Partai Golkar, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui kegiatan penyebarluasan regulasi daerah. Pada kesempatan ini, ia melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebuah aturan penting yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 28 November 2025, bertempat di Hotel Harper Perintis. Para peserta yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. Suasana kegiatan berlangsung aktif dan komunikatif.

Sebagai narasumber pertama, Nur Alam memaparkan gambaran umum mengenai urgensi penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa keberadaan perda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ruang publik yang aman bagi seluruh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Muhammad Takbir, S.H., M.H., mengulas aspek hukum dan penegakan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam mendukung keberhasilan perda tersebut, termasuk bentuk sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar.
Narasumber terakhir, Moch. Arya Puanggawa Amir Tk, turut memberikan pandangan mengenai strategi penerapan di lapangan serta praktik terbaik yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan instansi terkait. Pemaparannya memberikan sudut pandang praktis mengenai bagaimana kawasan tanpa rokok dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rosnelliwarni, yang memastikan jalannya diskusi berlangsung terstruktur dan interaktif. Melalui kegiatan ini, Andi Suharmika berharap penerapan Perda No. 4 Tahun 2013 dapat semakin maksimal, serta mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.










