Makassar, Talinews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Andi Suharmika, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Hotel Sarison pada Rabu, 19 November 2025, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga tentang pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. Andi Suharmika menegaskan bahwa Perda ini merupakan salah satu instrumen penting pemerintah daerah untuk mewujudkan kehidupan kota yang tertib dan harmonis di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yang memberikan pandangan dari berbagai perspektif. Di antaranya Henni A. Nandang, Syarief Pandji SH, dan A. Canggu Ahmad yang memaparkan isi Perda serta implikasinya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Sementara itu, Rosnelliwarni bertindak sebagai moderator dan memandu jalannya diskusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para narasumber menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mereka juga menjelaskan berbagai poin strategis Perda, mulai dari pengendalian aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman hingga mekanisme perlindungan masyarakat dalam situasi darurat atau konflik sosial.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Andi Suharmika berharap masyarakat semakin memahami kewajiban dan hak-hak mereka dalam mendukung terciptanya tatanan kota yang lebih tertib. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan regulasi yang berpihak pada keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga Kota Makassar.










