Supratman Tekankan Peran Strategis Perda Air Minum dalam Pelayanan Publik

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. (FOTO:REDAKSI)

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. (FOTO:REDAKSI)

Makassar, Talinews.com – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah di Hotel Grand Imawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam pemaparannya, Supratman menyampaikan bahwa Perda ini menjadi pijakan hukum penting dalam memastikan distribusi air bersih yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Makassar. “Kita ingin memastikan bahwa perusahaan air minum menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab sesuai regulasi yang ada,” ujar Supratman di hadapan peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Selain Supratman, hadir pula Indira Mulyasari Paramastuti yang memberikan pandangan terkait urgensi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyukseskan Perda tersebut. “Tanpa sinergi lintas sektor, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya guna,” tegas Indira dalam sesi diskusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Fazad Azizah, SH turut memberikan ulasan hukum terhadap substansi dan ruang lingkup Perda, termasuk perlindungan konsumen dan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia layanan air minum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. “Prinsip akuntabilitas harus dijunjung tinggi oleh seluruh badan usaha milik daerah,” katanya.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muhammad Fitrah Rhamadan yang memandu diskusi berjalan dinamis dan interaktif. Peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, serta warga dari berbagai kecamatan tampak antusias mengikuti paparan dan tanya jawab.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya terkait pelayanan air bersih, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pelaksanaan Perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata di Kota Makassar.

Berita Terkait

Makassar Perkuat Program Lansia Berdaya, Wali Kota Munafri Ajak Kader KB Terus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Keluarga
Wali Kota Makassar: Livin’ Fest 2025 Jadi Mesin Edukasi dan Penggerak Ekonomi Kota
Aliyah Mustika Ilham Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal
Pemkot Makassar Apresiasi Juru Parkir Pengguna QRIS, Dorong Transformasi Pembayaran Digital
Pemkot Makassar Genjot Transformasi Digital, Appi Warning OPD Tinggalkan Sistem Manual
Pemkot–DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026 Lebih Cepat, Program Prioritas Tetap Aman
Program Seragam Gratis Berlanjut, Munafri Salurkan Seragam, Tas, dan Tumbler untuk Siswa SD
Munafri Dampingi Menteri Pertanian RI di Rangkaian Jalan Sehat, Pasar Murah, dan Layanan Kesehatan Gratis KKSS

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:09 WITA

Makassar Perkuat Program Lansia Berdaya, Wali Kota Munafri Ajak Kader KB Terus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Keluarga

Kamis, 20 November 2025 - 16:27 WITA

Wali Kota Makassar: Livin’ Fest 2025 Jadi Mesin Edukasi dan Penggerak Ekonomi Kota

Rabu, 19 November 2025 - 14:03 WITA

Aliyah Mustika Ilham Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal

Selasa, 18 November 2025 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Apresiasi Juru Parkir Pengguna QRIS, Dorong Transformasi Pembayaran Digital

Senin, 17 November 2025 - 21:31 WITA

Pemkot Makassar Genjot Transformasi Digital, Appi Warning OPD Tinggalkan Sistem Manual

Berita Terbaru