Penataan PKL Makassar Berbasis Solusi, Relokasi hingga Akses KUR, Akademisi Unhas Siapkan Riset untuk Konferensi Barcelona

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan di sejumlah wilayah bukan merupakan upaya menggusur masyarakat, melainkan langkah untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah dan menjalankan usaha. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak mengganggu kepentingan publik.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri saat menerima kunjungan tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melakukan penelitian mengenai Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Kota Makassar, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penataan menyasar lapak dan bangunan yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, maupun menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi, dialog, edukasi, hingga pemberian kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri.

Pendekatan tersebut dinilai mampu meminimalkan gesekan di lapangan. Di sejumlah lokasi, pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah mendapatkan pemahaman mengenai tujuan penataan dan solusi yang disiapkan pemerintah.

“Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Munafri.

Menurutnya, penataan juga dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat penggunaan ruang publik yang tidak sesuai fungsi, mulai dari terganggunya hak pejalan kaki, kemacetan, hingga saluran drainase yang tertutup lapak dan berpotensi menyebabkan genangan.

Setelah sejumlah lapak dibongkar, pemerintah menemukan sedimen, sampah, dan lumpur yang menumpuk di bawah bangunan dan menghambat aliran drainase. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi untuk mendukung penanganan banjir di Kota Makassar.

“Setelah dibongkar ternyata di bawahnya penuh sedimen, sampah, lumpur yang menyumbat saluran. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak bisa mengalir dengan baik,” jelasnya.

Munafri menegaskan, trotoar harus dikembalikan sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sementara drainase harus berfungsi secara optimal. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik yang menggunakan anggaran negara harus memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Penertiban bukan semata membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Pemkot Makassar juga menyiapkan berbagai solusi bagi pedagang yang terdampak penataan. Sejumlah lokasi telah dipetakan sebagai alternatif relokasi, di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan dalam GOR, area Car Free Day Boulevard, Pasar Kampung Baru, serta sejumlah lokasi lain yang masih memiliki ruang untuk aktivitas perdagangan.

Pedagang yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan. Sementara pedagang di Jalan Saripa Raya diberikan kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard. Pedagang pasar tumpah seperti Pasar Kalimbu dan Pasar Kubis juga diarahkan ke kawasan Terminal Malengkeri.

Untuk PKL kelapa di kawasan Benteng Rotterdam, pemerintah menyiapkan lokasi berjualan di Pasar Kampung Baru, Jalan WR Supratman.

“Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL disertai solusi, juga pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami Pemkot siapkan,” terang Munafri.

Selain relokasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia menempati lokasi usaha yang legal dan mengikuti ketentuan pemerintah.

Munafri menjelaskan, kerja sama dengan sejumlah perbankan tengah disiapkan untuk membuka akses pembiayaan tersebut. Pemerintah juga berencana menjalin kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta Bank Sulselbar.

“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha,” katanya.

Akses permodalan tersebut akan dilengkapi dengan pembinaan usaha. Pemkot Makassar juga membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penguatan usaha para pedagang.

Menurut Munafri, pedagang yang kooperatif dan bersedia mengikuti aturan harus mendapatkan apresiasi. Pemerintah tidak hanya menata lokasi usaha, tetapi juga memastikan para pelaku usaha memiliki kesempatan untuk berkembang di tempat yang lebih layak.

“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi,” ujarnya.

Kebijakan penataan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Tim peneliti Universitas Hasanuddin tengah melakukan kajian bertajuk Reclaiming Public Space untuk melihat secara ilmiah dampak kebijakan penataan dan relokasi PKL di Kota Makassar.

Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, mengatakan penelitian tersebut tidak hanya bertujuan memperoleh informasi dari pemerintah, tetapi juga akan membandingkan kondisi pedagang sebelum dan setelah relokasi.

“Tujuan kami pertama melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan data dan masukan terkait kebijakan relokasi pedagang kaki lima. Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” tuturnya.

Menurut Abdullah, penelitian tersebut penting untuk mengukur dampak relokasi secara objektif, termasuk perubahan pendapatan, perkembangan usaha, serta kondisi sosial ekonomi pedagang setelah menempati lokasi baru.

“Kami ingin melihat baseline-nya, bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata,” katanya.

Ia menilai kebijakan penataan PKL perlu dilihat berdasarkan data, bukan hanya persepsi. Penelitian tersebut juga akan mengkaji peluang pembentukan klaster UMKM setelah pedagang berada di lokasi usaha yang legal dan lebih tertata.

“Kalau para pedagang sudah berada di lokasi yang legal, mereka bisa dibina dalam satu klaster UMKM. Itu akan memudahkan akses terhadap KUR maupun program pemberdayaan lainnya,” jelas Abdullah.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan akademisi Unhas tersebut diharapkan dapat menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak penataan ruang publik. Dengan demikian, kebijakan penataan PKL tidak hanya menciptakan kota yang lebih tertib, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

KONI Makassar Perkuat SDM Olahraga Lewat Workshop Pembinaan Inti dan Mobilisasi Sumber Daya
Antrean Solar Jadi Sorotan, Pertamina Siapkan Empat Klaster SPBU di Makassar
Pengelolaan Pasar Jadi Sorotan, Andi Suharmika Bahas Pengawasan Ekonomi Daerah
Andi Suharmika Buka Ruang Pengawasan, Soroti Pengelolaan Pasar Makassar Raya
Apiaty Amin Syam Tekankan Kolaborasi dalam Memperkuat Tata Kelola Lingkungan Makassar
Apiaty Amin Syam Perkuat Pengawasan Pemerintahan Lewat Isu Lingkungan Hidup
Apiaty Amin Syam dan Kecamatan Ujung Pandang Bahas Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Andi Suharmika Dorong Keterbukaan Data Desil dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:58 WITA

KONI Makassar Perkuat SDM Olahraga Lewat Workshop Pembinaan Inti dan Mobilisasi Sumber Daya

Rabu, 23 September 2026 - 16:47 WITA

Antrean Solar Jadi Sorotan, Pertamina Siapkan Empat Klaster SPBU di Makassar

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WITA

Pengelolaan Pasar Jadi Sorotan, Andi Suharmika Bahas Pengawasan Ekonomi Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:06 WITA

Andi Suharmika Buka Ruang Pengawasan, Soroti Pengelolaan Pasar Makassar Raya

Sabtu, 19 September 2026 - 18:21 WITA

Apiaty Amin Syam Tekankan Kolaborasi dalam Memperkuat Tata Kelola Lingkungan Makassar

Berita Terbaru