Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Program Irigasi P3-TGAI

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talinews.com, LUWU — Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, mengatakan kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan program irigasi yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan program irigasi yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI,” kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2026.

Dugaan Pungutan dari Kelompok Tani
Dalam pelaksanaan program P3-TGAI 2024, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menekan ketua kelompok tani penerima program. Penyidik menyebut mereka mengorganisasi pemotongan dana hibah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari anggaran program yang dicairkan. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi kualitas pekerjaan fisik pembangunan irigasi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Muhammad Fauzi saat itu menjabat anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Ia memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Salah satu aspirasi yang dihimpun adalah kebutuhan pembangunan irigasi untuk lahan persawahan di Kabupaten Luwu melalui program P3-TGAI.

Namun dalam proses pendataan dan pengusulan program, Fauzi disebut memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan sebagai penerima bantuan melalui dana aspirasi tersebut.

“Kelompok yang ingin diusulkan harus menyetor fee sebesar Rp25 juta per kelompok,” kata Prasetyo.

Dalam praktiknya, A. Rano Amin kemudian menyampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Zulkifli, untuk mencari kelompok tani yang ingin mendapatkan program tersebut dengan syarat menyetor uang Rp35 juta per kelompok P3A.

Zulkifli disebut berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan dalam pokok pikiran atau pokir milik Fauzi. Sementara itu, Mulyadhie difasilitasi oleh Zulkifli untuk bertemu dengan A. Rano Amin yang menawarkan pencarian kelompok P3A penerima program dengan syarat pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta.

Adapun Arif Rahman disebut bertugas mengoordinasikan para ketua kelompok P3A yang ingin mendapatkan bantuan program P3-TGAI. Ia menyampaikan kepada para ketua kelompok bahwa terdapat syarat pembayaran fee sebesar Rp35 juta untuk setiap titik program.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat peningkatan tata guna air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian, serta pemerataan pembangunan. Program ini juga menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025.

Pada 2024, program P3-TGAI di wilayah Sulawesi Selatan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik kegiatan. Di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan yang terdiri dari satu titik tahap pertama, 74 titik tahap kedua, dan 77 titik tahap ketiga.

Setiap titik kegiatan memiliki anggaran Rp225 juta yang terdiri dari Rp195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh kelompok P3A serta Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

“Total anggaran program yang dikelola kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024,” ujar Prasetyo.

Dalam dokumen penyidikan disebutkan pula bahwa Muhammad Fauzi mengusulkan 175 titik program P3-TGAI melalui surat rekomendasi kepada Menteri PUPR tertanggal 18 April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 titik berada di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran,” kata Prasetyo.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu terhadap masing-masing tersangka.

Penyidik menyatakan penyidikan perkara ini masih berlangsung untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Berita Terkait

Silaturahmi Ramadan Bersama Purna Bhakti, Wali Kota Appi Ajak Pamong Senior Terus Berkontribusi
Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan
Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Makassar Resmi Jadi Penerima
Pemkot Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah di Seluruh Kecamatan Selama 10 Hari Terakhir Ramadan
DPRD Makassar Gelar Rapat Bahas Penguatan Kinerja Kelembagaan
Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Kejati Sulsel Dalami Peran Banggar dan Komisi DPRD
Momen Hangat di Bulurokeng: Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Tokoh Lintas Partai
Munafri–Bapas Makassar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:44 WITA

Silaturahmi Ramadan Bersama Purna Bhakti, Wali Kota Appi Ajak Pamong Senior Terus Berkontribusi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:26 WITA

Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WITA

Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Makassar Resmi Jadi Penerima

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:09 WITA

Pemkot Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah di Seluruh Kecamatan Selama 10 Hari Terakhir Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:40 WITA

Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Kejati Sulsel Dalami Peran Banggar dan Komisi DPRD

Berita Terbaru