Raperda Parkir Makassar Ditarget Rampung 2026, DPRD Bahas Skema Pengelolaan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Makassar dipastikan berlanjut hingga tahun 2026. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, yang menyebut proses penyusunan perda tersebut belum rampung meski telah masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya.

Hartono menjelaskan, molornya pembahasan disebabkan adanya perbedaan pandangan terkait skema pengelolaan parkir. Perdebatan utama terletak pada pilihan antara sistem retribusi atau jasa layanan parkir, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda dalam pengelolaannya.

Menurutnya, jika menggunakan skema retribusi, maka pengelolaan parkir harus dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, dan seluruh pendapatan langsung masuk ke kas daerah. Sebaliknya, jika menggunakan skema jasa layanan, maka pengelolaan dapat dilakukan oleh perusahaan umum daerah (Perumda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sempat terjadi tarik-menarik pendapat. Saat itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, yang mengindikasikan kecenderungan ke skema retribusi.

Namun dalam perkembangan terbaru, arah kebijakan kembali mengarah pada skema jasa layanan parkir. Dengan skema ini, pengelolaan akan berada di bawah Perumda Parkir Makassar Raya, sementara Dinas Perhubungan berperan sebagai regulator yang mengatur sistem dan kebijakan perparkiran.

Hartono menambahkan, pengaturan terkait parkir sembarangan juga akan dimuat dalam perda tersebut. Meski besaran sanksi belum dirinci, ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan.

Ia berharap Raperda Pengelolaan Perparkiran ini dapat segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD Makassar setelah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Menurutnya, secara substansi perda tersebut sudah hampir final dan siap untuk diberlakukan pada tahun 2026.

Berita Terkait

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar
Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng
Dari Balai Kota ke Dapur Lomba, Munafri Arifuddin Raih Juara Pertama Masak Nasi Goreng
Transformasi CFD Jalan Rusa, Wali Kota Appi Wujudkan Solusi Ekonomi Bagi PKL dan UMKM Makassar
Wawali Aliyah Mustika Ilham Angkat Pesona Pinisi dan Kuliner Makassar di Forum APEKSI Singkawang
Buka FORKOT Makassar 2026, Wali Kota Appi Jadikan Olahraga Rekreasi Wadah Positif Cegah Perang Kelompok
Sidak Puskesmas Jongaya, Wali Kota Appi Beri Teguran Keras Soal Kebersihan dan Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi ISPA

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:14 WITA

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:55 WITA

Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WITA

Dari Balai Kota ke Dapur Lomba, Munafri Arifuddin Raih Juara Pertama Masak Nasi Goreng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Transformasi CFD Jalan Rusa, Wali Kota Appi Wujudkan Solusi Ekonomi Bagi PKL dan UMKM Makassar

Berita Terbaru