Makassar, Talinews.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Makassar dipastikan berlanjut hingga tahun 2026. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, yang menyebut proses penyusunan perda tersebut belum rampung meski telah masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya.
Hartono menjelaskan, molornya pembahasan disebabkan adanya perbedaan pandangan terkait skema pengelolaan parkir. Perdebatan utama terletak pada pilihan antara sistem retribusi atau jasa layanan parkir, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda dalam pengelolaannya.
Menurutnya, jika menggunakan skema retribusi, maka pengelolaan parkir harus dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, dan seluruh pendapatan langsung masuk ke kas daerah. Sebaliknya, jika menggunakan skema jasa layanan, maka pengelolaan dapat dilakukan oleh perusahaan umum daerah (Perumda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sempat terjadi tarik-menarik pendapat. Saat itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, yang mengindikasikan kecenderungan ke skema retribusi.
Namun dalam perkembangan terbaru, arah kebijakan kembali mengarah pada skema jasa layanan parkir. Dengan skema ini, pengelolaan akan berada di bawah Perumda Parkir Makassar Raya, sementara Dinas Perhubungan berperan sebagai regulator yang mengatur sistem dan kebijakan perparkiran.
Hartono menambahkan, pengaturan terkait parkir sembarangan juga akan dimuat dalam perda tersebut. Meski besaran sanksi belum dirinci, ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan.
Ia berharap Raperda Pengelolaan Perparkiran ini dapat segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD Makassar setelah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Menurutnya, secara substansi perda tersebut sudah hampir final dan siap untuk diberlakukan pada tahun 2026.










