Raperda Parkir Makassar Ditarget Rampung 2026, DPRD Bahas Skema Pengelolaan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Makassar dipastikan berlanjut hingga tahun 2026. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, yang menyebut proses penyusunan perda tersebut belum rampung meski telah masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya.

Hartono menjelaskan, molornya pembahasan disebabkan adanya perbedaan pandangan terkait skema pengelolaan parkir. Perdebatan utama terletak pada pilihan antara sistem retribusi atau jasa layanan parkir, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda dalam pengelolaannya.

Menurutnya, jika menggunakan skema retribusi, maka pengelolaan parkir harus dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, dan seluruh pendapatan langsung masuk ke kas daerah. Sebaliknya, jika menggunakan skema jasa layanan, maka pengelolaan dapat dilakukan oleh perusahaan umum daerah (Perumda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sempat terjadi tarik-menarik pendapat. Saat itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, yang mengindikasikan kecenderungan ke skema retribusi.

Namun dalam perkembangan terbaru, arah kebijakan kembali mengarah pada skema jasa layanan parkir. Dengan skema ini, pengelolaan akan berada di bawah Perumda Parkir Makassar Raya, sementara Dinas Perhubungan berperan sebagai regulator yang mengatur sistem dan kebijakan perparkiran.

Hartono menambahkan, pengaturan terkait parkir sembarangan juga akan dimuat dalam perda tersebut. Meski besaran sanksi belum dirinci, ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan.

Ia berharap Raperda Pengelolaan Perparkiran ini dapat segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD Makassar setelah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Menurutnya, secara substansi perda tersebut sudah hampir final dan siap untuk diberlakukan pada tahun 2026.

Berita Terkait

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026
KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara
Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH
MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar
Kajati Sulsel Lepas Kontingen Kejaksaan RI ke MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pemkot Makassar Tutup Sementara Karaoke dan Panti Pijat pada 25 Agustus
Dispora Makassar Dorong VESPAPORA 2026 Jadi Pintu Masuk Event Vespa Dunia di Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:36 WITA

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:16 WITA

KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:46 WITA

Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:40 WITA

MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar

Berita Terbaru