Makassar, Tailnews.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah untuk membahas penyelesaian tata kelola sistem perparkiran di Kota Makassar, Selasa (2/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Dirut PD Parkir Makassar Raya, Ali Raysid Ali; Kepala BAPENDA Makassar, Andi Asminullah; Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza; serta Kabag Hukum Setda Makassar, Asrul Alimina. Kehadiran lintas perangkat daerah ini sengaja dihadirkan untuk memastikan pembahasan berlangsung terpadu dan tidak berjalan parsial.
Munafri menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi dan mekanisme pengelolaan parkir menjadi langkah penting agar sistem perparkiran di Makassar lebih terstruktur, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Ia memaparkan bahwa persoalan utama yang harus diselesaikan mencakup dua aspek penting, yakni jenis pendapatan yang dikategorikan sebagai pajak atau retribusi, serta penetapan wilayah yang dapat difungsikan sebagai area parkir resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sektor perparkiran memiliki dampak langsung terhadap kenyamanan warga, ketertiban ruang publik, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap keputusan harus diambil melalui pendekatan hukum, koordinasi lintas instansi, serta kajian teknis yang matang.
“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau membandingkan siapa yang lebih berwenang. Yang kita lakukan adalah memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir ini berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Munafri juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan dan perbedaan pemahaman dalam pengelolaan parkir di lapangan. Hal ini, menurutnya, harus diakhiri dengan harmonisasi regulasi agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan aturan nasional dan kebutuhan daerah.
Rakor yang berjalan dinamis tersebut menekankan pentingnya penyelesaian isu dengan kepala dingin, terbuka, dan berorientasi pada solusi. Munafri menegaskan bahwa kebijakan yang kuat harus lahir dari diskusi yang terukur dan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, pelayanan, hingga dampak ekonomi.
Selain penyelarasan aturan, ia juga meminta agar peran masing-masing instansi diperjelas. Dinas Perhubungan, tegasnya, harus difungsikan sebagai regulator, bukan pemungut retribusi atau operator lapangan, sementara perangkat daerah lain harus bekerja sesuai mandat untuk menciptakan alur kerja yang efektif dan akuntabel.
Menutup rapat, Munafri berharap seluruh keputusan yang dihasilkan menjadi komitmen bersama, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak lagi memunculkan perbedaan interpretasi antara PD Parkir, BAPENDA, dan Dinas Perhubungan.
“Saya berharap hasil rakor ini menjadi keputusan yang kita hargai bersama. Supaya tidak ada lagi dispute antara teman-teman yang ada di PD Parkir, Bapenda dan juga yang ada di Dinas Perhubungan,” tutupnya.(*)










