Makassar, Tailnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, bersama Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menghadiri Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang di Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Kantor Wali Kota Makassar, dan menghadirkan berbagai instansi terkait.
Rapat ini turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan perhatian khusus terhadap proses perizinan dan penyerahan PSU dari pihak pengembang. Kehadiran KPK menjadi bentuk pengawalan agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan, transparan, serta terbebas dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan difokuskan pada penyelarasan mekanisme perizinan perumahan serta pendataan PSU yang wajib diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Bapenda Makassar hadir untuk memastikan bahwa aspek-aspek yang berkaitan dengan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perumahan dan fasilitas publik, dapat dikelola dengan tepat dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Asminullah menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan tata kelola perumahan yang tertib dan sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antara pengembang, pemerintah kota, serta lembaga pengawasan seperti KPK akan mempercepat proses penyelesaian kewajiban PSU sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah Kota Makassar berharap tercipta pemahaman yang selaras antara seluruh pihak terkait, sehingga penyerahan PSU oleh pengembang dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.










