Perumda Pasar Makassar Raya Bahas Penertiban Pedagang di Jl. Sawi dan Jl. Labu

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya menghadiri Rapat Koordinasi terkait pendataan dan penertiban pedagang di sepanjang Jl. Sawi dan Jl. Labu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Selasa (24/6/2025). (FOTO:HUMAS)

Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya menghadiri Rapat Koordinasi terkait pendataan dan penertiban pedagang di sepanjang Jl. Sawi dan Jl. Labu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Selasa (24/6/2025). (FOTO:HUMAS)

Makassar, Talinews.com – Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya menghadiri Rapat Koordinasi terkait pendataan dan penertiban pedagang di sepanjang Jl. Sawi dan Jl. Labu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Selasa (24/6/2025). Ia didampingi oleh Kepala Bagian Keindahan & Ketertiban (Kabag KK), Kasubag Ketertiban, Humas Perumda, serta Kepala Unit Pasar Terong dalam kegiatan tersebut.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Bontoala, Lurah Kelurahan Tompo Balang, Ketua Asosiasi Pedagang, dan beberapa perwakilan pedagang yang selama ini berjualan di area yang menjadi fokus penertiban. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolaboratif untuk menyelesaikan permasalahan penataan kawasan pasar.

Salah satu poin utama dalam rapat adalah penyampaian rencana penertiban yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Para pedagang diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan masukan secara langsung, agar proses penataan ke depan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Surat tersebut bernomor UM.01.02-Au/704 tertanggal 4 Mei 2025, yang berisi permohonan bantuan penertiban bangunan pada jalan inspeksi kanal di wilayah Kota Makassar.

Menurut pihak Perumda Pasar Makassar Raya, langkah ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Wali Kota Makassar sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan kawasan pasar serta mendukung normalisasi aliran sungai yang terdampak oleh bangunan liar di sepanjang kanal.

Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan lapangan serta penyusunan jadwal penertiban secara bertahap. Diharapkan, seluruh pihak yang terlibat dapat terus menjalin komunikasi dan koordinasi guna mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

Berita Terkait

Andi Suharmika Dorong Keterbukaan Data Desil dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Andi Suharmika Akan Bahas Kebijakan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Makassar
Jufri Pabe Buka Ruang Dialog soal Kesiapan Layanan Pemadam Kebakaran Makassar
Jufri Pabe Siapkan Forum Pengawasan Bersama Damkar, Bahas Penguatan Layanan Penyelamatan
H. Jufri Pabe Bahas Pengawasan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
H. Jufri Pabe Akan Bahas Program Perumahan dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah
Jufri Pabe Laksanakan Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Apiaty K. Amin Syam Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama BPBD Makassar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:11 WITA

Andi Suharmika Dorong Keterbukaan Data Desil dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WITA

Andi Suharmika Akan Bahas Kebijakan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Makassar

Sabtu, 12 September 2026 - 21:31 WITA

Jufri Pabe Buka Ruang Dialog soal Kesiapan Layanan Pemadam Kebakaran Makassar

Jumat, 11 September 2026 - 21:27 WITA

Jufri Pabe Siapkan Forum Pengawasan Bersama Damkar, Bahas Penguatan Layanan Penyelamatan

Jumat, 11 September 2026 - 20:25 WITA

H. Jufri Pabe Bahas Pengawasan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru