Andi Suhada Sappaile Tegaskan Pentingnya Bantuan Hukum dalam Sosialisasi Perda

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.(FOTO:REDAKSI)

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.(FOTO:REDAKSI)

Makassar, Talinews.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Kali ini, yang menjadi fokus adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Makassar pada Senin, 1 Juli 2025, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile menekankan bahwa Perda tentang Bantuan Hukum merupakan langkah penting dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. “Bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, tetapi hak bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tegasnya di hadapan para peserta.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ir. Andi Suhada Sappaile sendiri, Asma Suharti, SH., dan Abd. Wahab Tahir, SH. Mereka memaparkan berbagai aspek teknis dan substansi Perda tersebut, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum agar pelaksanaan perda ini bisa optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asma Suharti menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka masih tergolong rendah. “Perlu ada edukasi berkelanjutan agar masyarakat tahu bahwa ada jalur hukum yang bisa mereka tempuh secara gratis ketika mengalami persoalan,” ujar Asma yang juga aktif sebagai praktisi hukum.

Sementara itu, Abd. Wahab Tahir menambahkan bahwa perda ini bukan hanya soal aturan, melainkan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. “Ini adalah wujud nyata dari keberpihakan negara kepada rakyat, khususnya yang termarjinalkan dalam proses hukum,” ucapnya.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Rini Susanty, SE, yang memandu diskusi berjalan dinamis dan interaktif. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak mereka atas bantuan hukum dan menjadikan perda ini sebagai pelindung dalam persoalan hukum yang mereka hadapi.

Berita Terkait

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026
KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara
Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH
MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar
Kajati Sulsel Lepas Kontingen Kejaksaan RI ke MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pemkot Makassar Tutup Sementara Karaoke dan Panti Pijat pada 25 Agustus
Dispora Makassar Dorong VESPAPORA 2026 Jadi Pintu Masuk Event Vespa Dunia di Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:36 WITA

Legislator DPRD Makassar Hadiri Rapat Kerja KONI Makassar 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:16 WITA

KONI Makassar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Tak Sekadar Kejar Gelar Juara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:46 WITA

Reuni SD Barobbo Angkatan 1990 di Pantai Samira Mallasoro, Puluhan Tahun Berpisah Kembali Dipertemukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026, Appi Dorong Penguatan Ekosistem Digital melalui MCH

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:40 WITA

MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Penggerak Ekonomi, Ribuan Kafilah Dorong UMKM Makassar

Berita Terbaru