Makassar, Talinews.com – Pembangunan sebuah rumah toko (ruko) setinggi tujuh lantai di Jalan Gunung Bulusaraung, Makassar, tengah menjadi perhatian publik dan DPRD Kota Makassar. Komisi C DPRD melakukan inspeksi mendadak sebagai tanggapan atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan keselamatan dan legalitas bangunan tersebut.
Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, memimpin sidak tersebut dan menyampaikan bahwa pembangunan ini diduga tidak sesuai dengan izin awal. Ruko yang seharusnya hanya dibangun tiga lantai, justru berdiri hingga tujuh lantai, menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran administratif.
Anggota Komisi C lainnya, Jufri Pabe, menyebut bahwa bangunan ini sebelumnya pernah dihentikan pembangunannya pada tahun 2017 karena persoalan izin. Namun, proses pembangunan kembali berlanjut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa mengindahkan larangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar juga menyuarakan keresahan mereka kepada pihak dewan. Selain menolak keberadaan bangunan, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi pembangunan, serta merasa terganggu dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Komisi C mencurigai adanya kelalaian pengawasan oleh pihak Dinas Tata Ruang. Dewan mendesak agar instansi terkait melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai ada kepastian hukum dan izin yang lengkap.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Makassar menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika pemilik bangunan tetap membandel. Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang harus ditegakkan demi keselamatan dan ketertiban masyarakat.










