Makassar, Talinews.com – Sebanyak 38.760 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kota Makassar dinonaktifkan pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan dampak dari pembaruan dan pemutakhiran data kesejahteraan nasional oleh pemerintah pusat yang mengacu pada keputusan resmi Kementerian Sosial.
Dinas Sosial Kota Makassar menjelaskan, penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026. Namun demikian, tidak semua peserta kehilangan jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Makassar mencatat sekitar 20 ribu peserta justru mengalami peralihan segmen pembiayaan dari APBD ke APBN.
Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif saat hendak berobat. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menilai persoalan ini sangat krusial karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahrizal menjelaskan, berdasarkan laporan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, salah satu penyebab penonaktifan adalah temuan data bahwa penerima bantuan dianggap sudah mampu, misalnya karena memiliki cicilan kendaraan atau pinjaman online. Selain itu, kepesertaan juga dapat dinonaktifkan jika peserta tidak melakukan pemeriksaan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.
Ia juga menyebut perubahan status bisa terjadi jika ada laporan dari pihak kelurahan yang menilai kondisi ekonomi penerima sudah membaik. Bahkan, keberadaan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang mampu membayar BPJS mandiri juga dapat memengaruhi status PBI penerima lainnya.
Sebagai solusi, Fahrizal menyarankan warga yang masih layak menerima bantuan namun terkendala administrasi untuk melakukan penyesuaian data, seperti pemisahan Kartu Keluarga melalui pemerintah setempat. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat rutin memanfaatkan layanan kesehatan agar data kepesertaan tetap terpantau.
Di sisi lain, ia mendorong peningkatan sosialisasi dari BPJS dan instansi terkait agar masyarakat tidak kebingungan ketika status mereka berubah. DPRD bersama pemerintah daerah juga telah membuka ruang pelaporan cepat, termasuk opsi pengaktifan kembali PBI melalui pembiayaan APBD bagi warga yang membutuhkan.










