Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Kejati Sulsel Dalami Peran Banggar dan Komisi DPRD

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,TALINEWS COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menelusuri lebih jauh bagaimana anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar bisa muncul dalam APBD Pokok 2024. Penyidik membuka kemungkinan mendalami peran Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Sulsel yang ikut membahas dan menyetujui program tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaksanaan proyek, tetapi juga akan menelusuri tahapan perencanaan hingga penganggaran di DPRD.

“Nanti kita lihat perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” kata Didik kepada wartawan, Senin malam, 9 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara tersebut. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi perekonomian dan pembangunan.

Menurut Didik, pemanggilan anggota DPRD diperlukan untuk mengetahui proses munculnya program pengadaan bibit nanas dalam pembahasan APBD. Kejati juga tidak menutup kemungkinan memeriksa anggota Banggar yang terlibat dalam penyusunan anggaran.

Perencanaan Program Dipersoalkan

Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi sejak tahap perencanaan program.

Didik menjelaskan, mekanisme pengadaan bibit seharusnya dilakukan melalui skema hibah kepada kelompok penerima yang telah mengajukan proposal. Namun dalam kasus ini, pengadaan bibit dilakukan tanpa proposal yang jelas dan tanpa rencana lahan penanaman.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu, langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” ujar Didik.

Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan. Dari total empat juta bibit yang dibeli, sekitar 3,5 juta dilaporkan mati karena tidak memiliki lokasi penanaman yang memadai.

“Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta bibit,” kata Didik.

Kerugian Negara Diperkirakan Lebih Rp50 Miliar

Kejati menyebut perhitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun secara riil, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dari anggaran proyek sekitar Rp60 miliar, nilai barang yang benar-benar dibelanjakan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya pengangkutan.

“Kalau dihitung kasar, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp50 miliar,” kata Didik.

Penyidik juga menemukan adanya pembelian sebuah mobil mewah senilai sekitar Rp1,2 miliar dari sisa dana proyek yang berada di pihak pelaksana. Mobil tersebut telah dijual, dan uang hasil penjualannya kini disita sebagai barang bukti.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; RM, Direktur PT ANN selaku penyedia; RE, Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan; HS, tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024; RRS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai pelaksana kegiatan; serta UN selaku KPA/PPK.

Lima tersangka telah ditahan. Empat di antaranya ditahan di Lapas Gunungsari Makassar dan satu orang di Lapas Maros.
Sementara tersangka UN belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.

Program Lain Juga Didalami

Selain pengadaan bibit nanas, penyidik juga menyinggung rencana program pengembangan pisang Cavendish yang sempat dirancang pada masa Penjabat Gubernur saat itu.

Program tersebut akhirnya tidak direalisasikan karena anggarannya tidak dicairkan dan kemudian diganti dengan program pengadaan bibit nanas.

Namun Didik menyebut masih terdapat program pengembangan pisang Cavendish di luar skema anggaran tersebut, yang disebut melibatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara petani dan perbankan daerah.

“Penyidik masih akan mendalami program tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Didik.

Berita Terkait

Silaturahmi Ramadan Bersama Purna Bhakti, Wali Kota Appi Ajak Pamong Senior Terus Berkontribusi
Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan
Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Makassar Resmi Jadi Penerima
Pemkot Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah di Seluruh Kecamatan Selama 10 Hari Terakhir Ramadan
DPRD Makassar Gelar Rapat Bahas Penguatan Kinerja Kelembagaan
Momen Hangat di Bulurokeng: Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Tokoh Lintas Partai
Munafri–Bapas Makassar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Pannampu

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:44 WITA

Silaturahmi Ramadan Bersama Purna Bhakti, Wali Kota Appi Ajak Pamong Senior Terus Berkontribusi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:26 WITA

Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WITA

Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Makassar Resmi Jadi Penerima

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:09 WITA

Pemkot Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah di Seluruh Kecamatan Selama 10 Hari Terakhir Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:40 WITA

Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Kejati Sulsel Dalami Peran Banggar dan Komisi DPRD

Berita Terbaru