MAKASSAR, TALINEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, terkait penerapan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan lokasi pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang diputuskan pengadilan menjalani hukuman tersebut.
Munafri menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih konstruktif dalam sistem penegakan hukum. Selain memberikan efek pembinaan kepada pelaku, program tersebut juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini langkah yang insyaallah akan memberikan dampak positif bagi Kota Makassar. Pemerintah kota siap mendukung pelaksanaan putusan hakim, termasuk menyiapkan lokasi kerja sosial,” ujar Munafri.
Ia menambahkan bahwa sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti program kebersihan kota, dapat menjadi bagian dari pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Dengan demikian, selain menjalani hukuman, pelaku tindak pidana juga dapat berkontribusi bagi lingkungan.
Sementara itu, Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pidana kerja sosial secara terstruktur dan terawasi.
Kegiatan penandatanganan MoU ini turut disaksikan Kapolrestabes Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta sejumlah pimpinan lembaga pemasyarakatan dan jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.










