Makassar, Talinews.com — Pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah menjadi perhatian DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar. Hal ini tercermin dalam kegiatan pemaparan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha yang digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu (13/12/2025) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi pemuda. Tujuannya untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban retribusi jasa usaha sekaligus mendorong tertib administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi B, Ismail, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dapat mengelola PAD secara lebih efektif dan transparan,” ujar Ismail.
Sebagai narasumber, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, S.ST., memaparkan mekanisme pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha, khususnya retribusi jasa reklame sebagai salah satu sektor strategis PAD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam proses pemungutan.
Andi Asminullah juga menjelaskan bahwa Bapenda telah menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi PAKINTA. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha melakukan pembayaran secara daring, sehingga lebih efisien, akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Sosialisasi ini turut menghadirkan Muwaffiq Nurimansyah Mapparenta, S.E., dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menyoroti dampak ekonomi dan kepastian hukum dari perubahan Perda. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap tercipta kesadaran dan kepatuhan bersama, sehingga pelaksanaan retribusi jasa usaha berjalan tertib, adil, dan mendukung pembangunan Kota Makassar.










