Ismail Dorong Warga Pahami Perda Retribusi Jasa Usaha Makassar

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com — Pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah menjadi perhatian DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar. Hal ini tercermin dalam kegiatan pemaparan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha yang digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu (13/12/2025) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi pemuda. Tujuannya untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban retribusi jasa usaha sekaligus mendorong tertib administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi B, Ismail, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dapat mengelola PAD secara lebih efektif dan transparan,” ujar Ismail.

Sebagai narasumber, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, S.ST., memaparkan mekanisme pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha, khususnya retribusi jasa reklame sebagai salah satu sektor strategis PAD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam proses pemungutan.

Andi Asminullah juga menjelaskan bahwa Bapenda telah menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi PAKINTA. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha melakukan pembayaran secara daring, sehingga lebih efisien, akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Muwaffiq Nurimansyah Mapparenta, S.E., dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menyoroti dampak ekonomi dan kepastian hukum dari perubahan Perda. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap tercipta kesadaran dan kepatuhan bersama, sehingga pelaksanaan retribusi jasa usaha berjalan tertib, adil, dan mendukung pembangunan Kota Makassar.

Berita Terkait

Pemkot Makassar Apresiasi Rekomendasi DPRD, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Pembangunan
KONI Makassar Gandeng Polrestabes, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pengamanan Event Olahraga
DPRD Makassar Terima Aksi HMI Cabang Makassar, Soroti Pemanfaatan CSR untuk Beasiswa Pendidikan
Andi Suharmika Kawal Aksi May Day 2026 di Kantor DPRD Kota Makassar
May Day 2026 di Makassar: Munafri–Aliyah Rangkul Buruh Lewat Fun Walk Penuh Kebersamaan
Dr. Fahrizal Tekankan Penguatan BPBD dalam Pengawasan DPRD Kota Makassar
PDAM Makassar Tancap Gas Atasi Krisis Air, Direksi Baru Fokus Perbaiki Distribusi di Utara Kota
Groundbreaking Mal Ratu Indah, Appi Sebut Simbol Baru Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:47 WITA

Pemkot Makassar Apresiasi Rekomendasi DPRD, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:30 WITA

KONI Makassar Gandeng Polrestabes, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pengamanan Event Olahraga

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:14 WITA

DPRD Makassar Terima Aksi HMI Cabang Makassar, Soroti Pemanfaatan CSR untuk Beasiswa Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:07 WITA

Andi Suharmika Kawal Aksi May Day 2026 di Kantor DPRD Kota Makassar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12 WITA

May Day 2026 di Makassar: Munafri–Aliyah Rangkul Buruh Lewat Fun Walk Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru