Makassar, Talinews.com – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025, di Ruang Banggar DPRD Makassar. RDP ini menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar bersama Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA). Agenda tersebut membahas sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta distribusi seragam sekolah.
Dalam forum itu, LMP Sulsel menyoroti dugaan manipulasi data jalur afirmasi dan zonasi pada PPDB Tahun Anggaran 2025. Perwakilan LMP, Anto, menyebut ada siswa yang diterima di sekolah favorit meski alamat Kartu Keluarganya berada jauh dari sekolah. “Kami mempertanyakan keabsahan verifikasi domisili yang dilakukan oleh Disdik, termasuk transparansi titik koordinat jalur zonasi,” tegasnya.
Selain itu, LMP juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar di SMP Negeri 6 Makassar. Mereka menuding oknum pejabat di lingkup Disdik meminta uang Rp15 juta agar siswa bisa diterima. Anto menyatakan, pihaknya memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan serta nomor rekening yang digunakan dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, RESOPA menyoroti pengadaan seragam sekolah yang dinilai tak sesuai spesifikasi dan dijual secara diam-diam. Mereka mencontohkan kasus di SMP Negeri 2 Makassar yang diduga melibatkan penyedia jasa di luar UMKM resmi. “Seragam yang dibagikan kualitasnya jauh dari anggaran yang ditetapkan. Kami menilai ada praktik yang tidak transparan,” ujar perwakilan RESOPA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa PPDB tahun ini telah dijalankan sesuai juknis Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Ia juga menampik isu jalur khusus bagi siswa tertentu. “Tidak ada lagi sistem jalur solusi. Semua penambahan kuota rombel hanya dilakukan sesuai aturan dan persetujuan kementerian,” jelas Achi.
Achi juga membantah tudingan harga seragam mencapai Rp180 ribu per pasang. Ia menjelaskan, harga yang tertera dalam DPA hanya Rp170 ribu dan masih melewati proses negosiasi serta quality control. “Kami tidak ingin sekolah jadi tempat jual beli. Kebijakan pembagian seragam gratis adalah keberpihakan pemerintah kepada orang tua murid, bukan pengusaha,” ucapnya. Ia pun berjanji semua masukan dari LMP dan RESOPA akan menjadi bahan evaluasi Disdik Makassar.










