MAKASSAR,TALINEWS.COM – Dprd Kota Makassar bersama pemerintah kota (Pemkot) memberikan tekanan serius kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait kewajiban penyerahan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pelayanan publik dan pendapatan daerah di kawasan Tanjung Bunga.selasa 03/03/2026
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD, terungkap sejumlah poin krusial yang menyudutkan pengembang besar tersebut.
Desakan Transparansi Saham dan Site Plan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menekankan bahwa kehadiran PT GMTD pada rapat ketiga ini harus dibarengi dengan langkah konkret. Ia meminta pihak pengembang segera menyerahkan site plan menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga agar verifikasi aset dapat dilakukan dengan akurat.
Selain masalah fisik, aspek ekonomi terkait penyertaan modal pemerintah kota di GMTD juga menjadi sorotan:
• Dividen: DPRD mendorong adanya transparansi dalam pembagian keuntungan.
• Peningkatan Saham: Muncul usulan untuk menambah persentase saham Pemkot Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerugian Masyarakat Akibat Penundaan
Anggota Komisi C, H. Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan Fasum-Fasos adalah kewajiban mutlak sesuai undang-undang. Dampak dari penundaan ini sangat nyata: pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan atau lampu jalan di lokasi yang belum diserahterimakan. Hal ini dinilai sangat merugikan warga penghuni kawasan tersebut.
Polemik Retribusi Sampah dan Beban Kecamatan
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan adanya ketimpangan tanggung jawab. Pihak kecamatan justru sering melakukan pemeliharaan mandiri terhadap drainase dan prasarana (PSU) di wilayah GMTD, padahal secara aturan hal tersebut masih menjadi beban pengembang sebelum diserahterimakan secara resmi.
Selain itu, kontribusi retribusi sampah dari PT GMTD dinilai sangat minim dan tidak proporsional dengan volume sampah yang dihasilkan. Berdasarkan aturan Perwali terbaru, GMTD seharusnya membayar retribusi 3 hingga 4 kali lipat dari nilai yang dibayarkan saat ini.
Menunggu Komitmen Nyata
Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Syarifuddin Sijaya, menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari PT GMTD sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam rapat.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga tengah fokus menyelesaikan isu strategis lainnya, termasuk percepatan penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar di Kemendagri, serta melakukan rotasi jabatan di Dinas PU untuk memaksimalkan kinerja pembangunan kota.










