Makassar, Talinews.com – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggencarkan pengawasan penerimaan pajak daerah melalui inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini difokuskan untuk memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa sidak menyasar sejumlah titik strategis dengan potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor pajak parkir dan pajak restoran.
Untuk pajak parkir, tim melakukan peninjauan di beberapa lokasi, seperti Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin, Makassar Town Square, Mall Panakkukang, hingga Trans Studio Mall Makassar. Sementara itu, pengawasan pajak restoran dilakukan di sejumlah tempat usaha kuliner yang dinilai memiliki aktivitas tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil sidak, Ismail mengungkapkan masih ditemukan wajib pajak parkir yang belum menjalankan kewajibannya secara optimal. Bahkan, terdapat lokasi yang tidak menyetorkan pajak dalam kurun waktu cukup lama, seperti di kawasan parkir Rumah Sakit Unhas dan Makassar Town Square.
Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Bapenda akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak ke depan.
Menurut Ismail, langkah pengawasan ini tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha lebih tertib dalam administrasi dan pelaporan pajak. Ia menyebut, dari beberapa RDP yang telah dilakukan, sejumlah wajib pajak mulai menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin untuk menjaga optimalisasi penerimaan daerah. Ia menyebut sektor pajak parkir dan restoran menjadi salah satu penyumbang signifikan PAD.
Zamhir menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung terhadap sistem pencatatan transaksi dan kesesuaian laporan omzet. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bapenda akan memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan sesuai aturan yang berlaku.










