MAKASSAR, TALINEWS.COM — Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merealisasikan salah satu janji kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Juli 2025 dan telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan.
Program tersebut membebaskan retribusi sampah sebesar Rp0 per bulan bagi rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Rinciannya, 11.487 KK berasal dari kategori 450 VA dan 37.722 KK dari kategori 900 VA. Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa program ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data terverifikasi dengan indikator utama daya listrik rumah tangga sebagai representasi tingkat kemampuan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pembebasan penuh untuk 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi pelanggan 1.300 VA hingga 2.200 VA. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya meringankan beban ekonomi warga tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan. Program ini menjadi bukti bahwa janji politik tidak berhenti pada retorika, melainkan diwujudkan melalui kebijakan nyata yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.










