MAKASSAR, TALINEWS.COM — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, terkait dugaan sengketa lahan yang saat ini telah dimanfaatkan sebagai kawasan perumahan Villa Mutiara. RDP berlangsung di Kantor Sementara DPRD Makassar, Selasa (10/2/2026).
Aduan warga tersebut berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang disebut telah dikerjasamakan dengan pihak Summarecon. Sejumlah warga menyampaikan bahwa pembayaran atas tanah yang mereka klaim miliki belum diselesaikan sepenuhnya, meskipun kawasan tersebut telah dikembangkan menjadi perumahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris, menyampaikan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk warga, pemerintah, dan pengelola perumahan, guna mencari kejelasan persoalan secara terbuka dan objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, DPRD mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi sebagai langkah awal, tanpa mengesampingkan hak warga untuk menempuh proses hukum apabila memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan kuat.
Terkait hasil RDP, Idris menyebut belum ada rekomendasi yang ditetapkan. Komisi A masih akan mempelajari dokumen yang disampaikan para pihak serta membuka kemungkinan dilakukannya RDP lanjutan dan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan.
Persoalan ini mencuat akibat perbedaan klaim antara warga dan pihak pengelola perumahan terkait status kepemilikan dan penyelesaian pembayaran lahan. Dalam RDP tersebut, tiga warga hadir menyampaikan aduan, dengan luas lahan yang disengketakan bervariasi mulai dari sekitar 1.400 meter persegi hingga lebih dari dua hektare, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp5 miliar.










