MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong tertib pengelolaan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Komitmen ini dibahas dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) yang digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said. Audiensi tersebut membahas progres serta mekanisme penyerahan PSU di kawasan Perumahan Kanimega yang meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, termasuk sejumlah lokasi pengembangan PT GMTD di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi forum koordinasi terkait aset perusahaan serta kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan pengembangan GMTD. Menurutnya, penyerahan PSU merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah demi pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Munafri menegaskan bahwa proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah mulai berjalan dan akan terus dipercepat. Ia menyatakan, hasil pertemuan ini juga akan disampaikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan GMTD sedang ditata secara bertahap.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu meminta PT GMTD segera memetakan klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya, serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kejelasan status lahan dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk menindaklanjuti hasil audiensi, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan kunjungan teknis ke kawasan GMTD. Kunjungan ini bertujuan membahas secara detail kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Munafri mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan. Ke depan, penyerahan PSU diwajibkan dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun, guna memastikan kepastian aset dan optimalisasi pelayanan publik sejak tahap awal pengembangan.










