Makassar, Talinews.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyoroti rendahnya kinerja penyerapan anggaran belanja daerah dalam APBD 2025 yang dinilai masih jauh dari harapan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat laju pembangunan serta berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi perhatian yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Keempat dinas ini tercatat memiliki realisasi belanja terendah dibandingkan OPD lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Azwar mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, setiap anggaran yang tidak terserap berarti ada program pembangunan yang tertunda, sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dari rendahnya realisasi belanja tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan dinas teknis. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat hambatan struktural yang bersumber dari perubahan regulasi di tingkat pusat, khususnya terkait sistem pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pada sistem tender, termasuk pembaruan E-Katalog, turut memengaruhi proses pengadaan di lapangan. Akibatnya, sejumlah program tidak dapat berjalan optimal karena proses tender yang tidak selesai tepat waktu.
Menghadapi tahun anggaran 2026, Azwar berharap Pemerintah Kota Makassar dapat lebih adaptif dan bergerak cepat dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru. Ia menilai pengalaman pada tahun 2025 harus menjadi pembelajaran agar ke depan penyerapan anggaran bisa lebih maksimal.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya juga telah memberikan catatan terhadap kinerja empat dinas tersebut dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2025. Adapun capaian realisasi belanja masing-masing dinas tercatat masih rendah, dengan Dinas PU sebesar 56,2 persen, Dinas Penataan Ruang 55,5 persen, Dinas Lingkungan Hidup 42,1 persen, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi yang terendah dengan 30,6 persen.










